Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pakaian bekas yang diimpor dua tersangka, Zulkifli Tanjung dan Samsul Bahri, dalam keadaan kotor dan penuh bakteri. Hal itu sesuai pemeriksaan laboratorium.
Mereka mengimpor pakaian bekas senilai ratusan miliar rupiah sejak 2021 hingga 2025. Pakaian itu disuplai ke Pasar Kodok Tabanan, Surabaya, hingga Bandung.
"Sudah kami lakukan sampel atau uji laboratorium di Labkesda Bali. Hasilnya, enam truk kontainer pakaian bekas itu mengandung bakteri Basilus Sp," ujar Ade dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).
Ade mengatakan kasus itu terbongkar saat polisi mendapati informasi peredaran pakaian bekas asal Korea Selatan yang diimpor secara ilegal di Bali. Informasi itu lalu diselidiki polisi.
"Kami selidiki. Kami telusuri alur importasi, kami selidiki sampai ke Korea Selatan dalam rangka mengumpulkan alat bukti," kata Ade.
Fakta pertama yang ditemukan dalam penyelidikan itu adalah tahapan mengimpor pakaian bekas dari luar negeri. Di Korea Selatan, ada duo penyuplai berinisial KDS dan KIM.
Mereka yang menjual pakaian bekas ke Zulkifli dan Samsul. Namun, pakaian bekas yang selama empat tahun dibeli Zulkifli dan Samsul dan KDS dan KIM tidak langsung di kirim ke Indonesia.
Ade mengatakan biaya yang dihabiskan Zulkifli dan Samsul, untuk seluruh proses impornya selama empat tahun itu mencapai Rp 669 miliar.
Sedangkan biaya yang dihabiskan untuk membeli ratusan karung pakaian bekas dari KIM dan KDS mencapai Rp 367 miliar. Ratusan karung pakaian bekas yang diimpor itu lalu diedarkan Zulkifli dan Samsul ke sejumlah pasar di Bali dan Jawa.
Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhamad Novian mengatakan, selama empat tahun melakoni bisnis impor ilegal itu, Zulkifli dan Samsul punya banyak alias. Mereka kerap menyaru jadi pedagang pakaian, wiraswasta, hingga berlagak mahasiswa.
"Jadi, sejak 2021, aktivitas mereka sudah mulai kami endus. Mereka menggunakan profil sebagai suplier baju impor, pedagang pakaian, wiraswasta, dan bahkan menggunakan profil mahasiswa," kata Novian.
Novian mengatakan tidak ada hubungan apapun antara Zulkifli dan Samsul. Mereka hanya saling tahu saja antarsesama importir ilegal. Selama empat tahun itu, Zulkifli dan Samsul mengimpor pakaian bekas sebanyak 1.900 kali.
Selama itu, duo importir ilegal itu tidak hanya menyasar pakaian bekas dari Korea Selatan. Zulkifli dan Samsul juga pernah kulak pakaian bekas dari enam negara lain.
"Selama itu, mereka menyamarkan uang hasil tindak kejahatannya dengan dicampur dengan uang bisnis yang sah. Yakni, bisnis transportasi yang dijalankan Zulkifli," katanya.
Menurutnya, modus itu dikenal dengan nama trade based money laundering atau tindak pidana pencucian uang berbasis dagang. Modus kejahatan itu sudah banyak dilakukan importir jahat di seluruh dunia.
"Modus itu sudah dikenal di dunia internasional. Jadi, transaksi direkayasa agar terlihat sah dan wajar hasil ekspor impor," katanya.
Simak Video "Video Pedagang Thrifting Minta Bisnisnya Dilegalkan: Kita Mau Bayar Pajak"
(hsa/nor)