Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah menetapkan tiga tersangka proyek pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan laundry pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ben Mboi Ruteng di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek tersebut mangkrak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara dari proyek yang dikerjakan tahun anggaran 2020 itu mencapai Rp 16,4 miliar lebih. Angka tersebut jauh di atas pagu anggaran proyek sebesar hampir Rp 10 miliar.
"Pagu Rp 9.970.962.550. Berdasarkan perhitungan ahli, nilai kerugian negara mencapai Rp 16.431.845.586, terdiri dari selisih volume pekerjaan serta denda keterlambatan dan masih ada beberapa item lain," kata Putu melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/12/2025).
Putu mengungkapkan ketiga tersangka dugaan korupsi tersebut kini ditahan di Rutan Kelas IIB Ruteng. Menurutnya, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Sementara kami masih dalami kembali penyidikan perkara ini," ujar Putu.
Adapun yang pertama kali ditetapkan tersangka adalah Direktur PT Belindo Timor Sejahtera (PT BTS), Sopron Tangkas. Sapron menjadi kontraktor pelaksana proyek tersebut. Ia ditetapkan tersangka pada 3 Desember 2025.
Sapron ditangkap di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sehari sebelum ditetapkan tersangka. Sopron sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) Kejari Manggarai setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai saksi sebanyak tiga kali.
Dua tersangka lainnya adalah GLAA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan YPD selalu direktur CV AP sebagai konsultan pengawas proyek. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/12/2025).
Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"
(iws/iws)