Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca di Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek itu dikerjakan pada tahun anggaran 2021.
Kedua tersangka itu berinisial FS, Direktur CV Duta Teknik Mandiri sebagai kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut. Kemudian, IA, Direktur PT Dwipa Mitra Konsultan sebagai konsultan pengawas. FS dan IA ditahan pada Senin (15/9/2025) malam. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari ini berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan sekaligus melakukan penahanan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya, seusai penahanan tersangka, Senin.
"Para tersangka ini ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal hari ini, 15 September 2025, sampai dengan 4 Oktober 2025 di rumah tahanan Polres Manggarai Barat," lanjut dia.
Wisnu menjelaskan pagu anggaran proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca itu sebesar Rp 802 juta lebih. Dana proyek itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2021. Nilai kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 460 juta lebih atau lebih dari setengah pagu anggaran proyek tersebut.
"Perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 460.132.817 berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari akuntan publik dari Politeknik Negeri Kupang," ungkap Wisnu.
"Modus operandi dari para tersangka yaitu pengurangan volume pekerjaan," imbuh dia.
Wisnu mengatakan penyidik Kejari Manggarai Barat telah menyita Rp 90 juta dari para tersangka. Penyitaan itu sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
"Dalam upaya pemulihan keuangan negara, jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp 90 juta yang diperuntukkan sebagai pengembalian keuangan negara sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo," beber Wisnu.
(hsa/hsa)