Waria Pembakar Vila WN Spanyol di Kuta Utara Mulai Disidangkan

Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 11 Des 2025 22:44 WIB
April Jumadil Awal alias Laura menjalani sidang kasus pembakaran vila milik WN Spanyol di PN Denpasar, Kamis (11/12/2025). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

April Jumadil Awal alias Laura (28) didakwa terkait kasus pembakaran vila milik warga negara (WN) Spanyol bernama Gonzalo Antonio Sanzhez di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Dalam persidangan, April yang merupakan seorang waria itu mengaku menjalin hubungan dekat dengan korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Made Hendra Pranata menjelaskan kasus pembakaran vila itu terjadi pada 21 Agustus lalu. Hendra menyebut April sempat terlibat cekcok dengan Gonzalo.

"Saat sedang menunggu ojek online pukul 00.40 wita, terdakwa menyalakan korek api dan membakar atap vila," ujar Jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (11/12/2025).

April disebut langsung pergi setelah membakar vila milik WN Spanyol itu. Aksi pembakaran oleh waria itu sempat terekam kamera pemantau atau CCTV.

"Korban melihat atap garase terbakar lalu keluar untuk memadamkan api dengan selang air," imbuh Jaksa .

Beruntung api tidak menjalar dan menghabiskan seluruh bangunan vila tersebut. Atas perbuatannya, April dijerat dengan Pasal 187 KUHP.

Jaksa menyebut April alias Laura tidak terima atas perlakuan korban yang sudah menawarkan jasa layanan pijat. Sementara itu, hakim sempat bertanya tentang hubungan terdakwa dengan korban.

"Apakah saudara mengenal terdakwa?" tanya hakim kepada korban di persidangan.

"Tidak, Yang Mulia," kata Gonzalo.



Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork