Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Korupsi LPD Klungah Karangasem

Sui Suadnyana, Selamat Juniasa - detikBali
Selasa, 09 Des 2025 19:21 WIB
Foto: Kajari Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR (tengah), didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus saat ditemui di kantornya, Selasa (9/12/2/25). (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Kejaksaan segera menetapkan tersangka korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kelungah, Kecamatan Sidemen, Karangasem. Penetapan tersangka korupsi LPD Klungah kemungkinan berbarengan dengan penetapan tersangka korupsi dana hibah Desa Adat Bukit, Karangasem.

Kajari Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, mengatakan penetapan tersangka dua kasus korupsi tersebut kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat, tidak sampai akhir tahun. "Mudah-mudahan minggu depan sudah ada tersangkanya," kata Shinta saat ditemui di kantornya, Selasa (9/12/2025).

Shinta menuturkan Kejari Karangasem telah melalui tahapan yang panjang untuk mengungkap korupsi LPD Desa Adat Klungah. Hingga kini, sudah ada 37 saksi yang diperiksa penyidik Kejari Karangasem, termasuk satu ahli.

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa curiga. Modus operasi korupsi LPD Desa Adat Klungah kurang lebih sama dengan korupsi di LPD lain. Pelaku memberikan kredit melebihi kapasitas batas maksimum, memberikan kredit ke luar desa, dan sebagainya.

Kasus korupsi pengelolaan keuangan LPD Klungah kini dalam proses penghitungan kerugian dari tim auditor. "Dalam pendalaman, kami juga menemukan adanya selisih uang kas dan juga pemberian kredit tanpa adanya jaminan," terang Shinta.



Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork