detikBali

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta

Terpopuler Koleksi Pilihan

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta


Sui Suadnyana - detikBali

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha milik PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Provinsi Bali.
Foto: OJK mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. (Dok. OJK)
Denpasar -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta. Pencabutan BPR yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, itu dilakukan sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Bali, Parjiman, dalam siaran pers dikutip detikBali, Minggu (20/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parjiman menuturkan OJK sebelumnya menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025. Penetapan status itu dilakukan karena PT BPR Pasarraya Kuta memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%.

PT BPR Pasarraya Kuta kemudian menindaklanjuti penetapan status BDP dari OJK. Perusahaan telah menyusun rencana penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya PT BPR Pasarraya Kuta tidak mampu sepenuhnya merealisasikan rencana penyehatan tersebut. Walhasil, selama masa BDP, upaya PT BPR Pasarraya Kuta belum memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas BPR.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026. Penetapan itu dilakukan dengan pertimbangan OJK telah memberikan jangka waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BDR dilakukan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun, pengurus dan pemegang saham PT BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta tertanggal tanggal 10 September 2026.

OJK lantas melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Pasarraya Kuta. Parjiman menegaskan pencabulan dilakukan setelah menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Menurut Parjiman, dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Upaya itu dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads