Berulah Lagi, Residivis Curanmor-Narkoba Divonis 2 Tahun 3 Bulan Bui

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 04 Des 2025 17:24 WIB
Foto: Agus Prayugo saat keluar dari ruang sidang Tirta, PN Denpasar pada Kamis (4/12/2025). (Dok. Posbakum PN Denpasar)
Denpasar -

Agus Prayugo (25), terdakwa kasus pencurian sepeda motor yang juga seorang residivis, divonis dengan hukuman 2 tahun 3 bulan. Hukuman ini lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agung Prayugo selama dua tahun dan tiga bulan," ujar hakim I Putu Agus Adi Antara dalam sidang di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (4/1/22025).

Mendengar putusan tersebut, Agus yang pernah beberapa kali masuk penjara langsung menyatakan menerima tanpa pikir-pikir. Demikian pula dengan JPU I Ketut Sujaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan. Salah satunya, terdakwa dianggap melakukan kasus melawan hukum berulang kali dan tidak ada penyesalan atas perbuatan yang pernah dilakukannya.

Terungkap, Agus pernah dihukum selama 1,5 tahun penjara pada 2017. Kasusnya sama, mencuri motor. Kali ini, selain mencuri motor, Agus juga terjerat kasus narkoba dan sudah divonis 4 tahun 3 bulan.

Terungkap di persidangan, Agus mencuri motor NMax di Toko Dana Sari Tiga, Jalan Raya Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada 17 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 Wita. Dia menggondol motor itu dengan mudah lantaran kunci ada di dasbor.

Korban baru tahu motornya raib ketika hendak mengambil tisu di jok motornya. Saat menuju parkiran, korban melihat motor berwarna abu-abu miliknya sudah tidak ada. Akibat kejadian itu, korban merugi sekitar Rp 25 juta. Dia pun melapor ke SPKT Polda Bali.



Simak Video "Video: Eks Kacab Bank Pencuri Dana Desa Rp 388 Juta di Mamuju Ditangkap"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork