Vonis terhadap bekas Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi diperberat dua tahun penjara pada tingkat banding. Salah satu terdakwa korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam proyek Lombok City Center (LCC) itu kini dijatuhi pidana enam tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat yang diketuai Ahmad Yasin, dengan anggota Gede Ariawan dan Diah Susilowati, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Kamis (4/12/2025).
Putusan banding nomor 28/PID.TPK/2025/PT MTR itu juga menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta kepada Lalu Azril. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian putusan tersebut.
Lalu Azril dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Mataram sebelumnya, yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
detikBali mencoba mengonfirmasi Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, terkait putusan yang tertera di SIPP PN Mataram tersebut, namun belum mendapat respons.
Simak Video "Video: Pasangan Gay Dihukum Cambuk 76 Kali di Aceh!"
(dpw/dpw)