Masa hukuman bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti, disunat dua tahun penjara. Terdakwa korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) itu kini hanya perlu menjalani hukuman enam tahun penjara.
Rosiady sebelumnya divonis pidana delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Rosiady lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," bunyi amar putusan hakim PT NTB seperti dikutip detikBali dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Rabu (3/12/2025).
Majelis hakim yang mengadili kasus pada tingkat banding ini ialah Gede Ariawan sebagai ketua hakim. Kemudian, anggota hakim masing-masing Ahmad Yasni dan Diah Susilowati.
Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
(iws/iws)