Hukuman Bekas Sekda NTB Disunat 2 Tahun di Kasus Korupsi NCC

Hukuman Bekas Sekda NTB Disunat 2 Tahun di Kasus Korupsi NCC

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 03 Des 2025 13:25 WIB
Hukuman Bekas Sekda NTB Disunat 2 Tahun di Kasus Korupsi NCC
Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, seusai mengikuti sidang vonisΒ di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (10/10/2025) malam. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Masa hukuman bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti, disunat dua tahun penjara. Terdakwa korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) itu kini hanya perlu menjalani hukuman enam tahun penjara.

Rosiady sebelumnya divonis pidana delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Rosiady lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," bunyi amar putusan hakim PT NTB seperti dikutip detikBali dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, Rabu (3/12/2025).

Majelis hakim yang mengadili kasus pada tingkat banding ini ialah Gede Ariawan sebagai ketua hakim. Kemudian, anggota hakim masing-masing Ahmad Yasni dan Diah Susilowati.

ADVERTISEMENT

Selain memotong masa hukuman, hakim juga membebankan Rosiady pidana denda sebesar Rp 300 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sebutnya.

Hakim menyatakan Rosiady terbukti melanggar dakwaan primer jaksa penuntut, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap dia.

detikBali sudah berupaya mengonfirmasi Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, terkait putusan yang termuat di laman resmi SIPP PN Mataram tersebut. Namun, Sandi belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram menghukum Rosiady dengan pidana penjara selama delapan tahun. Sidang vonis itu berlangsung di PN Tipikor Mataram pada 10 Oktober lalu.

Sekda era Gubernur NTB, TGB Muhammad Zainul Majdi, itu turut divonis pidana denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Diketahui, dalam kasus ini Rosiady menjadi terdakwa bersama bekas Direktur PT Lombok Plaza, Doly Sutahajaya Nasution. Putusan hakim tingkat pertama, Dolly dijatuhi penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan. Doly juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar dari total kerugian Rp 15,2 miliar subsider pidana penjara tiga tahun.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads