Polisi Tangkap Pria Perampas HP dan Pencuri Motor Kekasih di Salon Abianbase

Polisi Tangkap Pria Perampas HP dan Pencuri Motor Kekasih di Salon Abianbase

Fabiola Dianira - detikBali
Jumat, 28 Nov 2025 14:22 WIB
Polres Badung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di Mapolsek Mengwi,Β Jumat (28/11/2025). (Foto:Β Fabiola Dianira/detikBali)
Polres Badung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di Mapolsek Mengwi,Β Jumat (28/11/2025). (Foto:Β Fabiola Dianira/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Resor (Polres) Badung menangkap pria berinisial J lantaran merampas ponsel dan mencuri motor milik kekasihnya bernama Soviyeh. J mencuri barang-barang kekasihnya itu di sebuah salon kecantikan Jalan Raya Tangeb, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, mengungkapkan J datang dua kali ke salon kecantikan tempat kekasihnya bekerja tersebut pada Sabtu (22/11/2025). Saat kedatangan pertama, J berusaha mengambil ponsel Soviyeh yang berada di atas meja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapor merebut kembali HP yang ada di tangan tersangka. Karena saling tarik, kemudian HP tersebut direbut kembali oleh tersangka dan tersangka langsung pergi meninggalkan Salon Yasmien dengan menaiki ojek online," ujar Suarmawa saat konferensi pers di Polsek Mengwi, Jumat (28/11/2025).

Sekitar pukul 16.00 Wita, J kembali mendatangi salon kecantikan tersebut untuk menyelesaikan masalah dengan Soviyeh. Namun, Soviyeh mengajak J untuk bertemu di kos.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, Soviyeh meninggalkan salon tempatnya bekerja. J pun kembali beraksi dengan mengambil tas dan motor Soviyeh di salon kecantikan tersebut.

Aksi saat J mencuri tas dan motor Soviyeh itu terekam kamera pemantau atau CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV yang ditunjukkan pemilik salon bernama I Gede Suliawan, terlihat J merusak rolling door dan mengambil tas Soviyeh di dalam salon.

J juga terlihat mengambil kunci motor dari dalam tas kekasihnya itu. Tanpa basa-basi, pria berusia 30 tahun itu lantas membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan salon.

"Tersangka mengambil kunci kendaraan yang ada di dalam tas tersebut dan langsung mengambil kendaraan yang diparkir di depan Salon Yasmien," imbuh Suarmawa.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap J. Saat diperiksa, J mengaku mencuri motor kekasihnya untuk digunakan bekerja. Selain ditangkap polisi, J juga harus mengakhiri hubungannya dengan Soviyeh.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Termasuk motor Honda Scoopy bercat merah-hitam dan buah tas selempang merah marun. Akibat pencurian itu, Soviyeh mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Sosok 3 Pelaku Penembakan WN Australia di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads