Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) membisu seusai diperiksa sebagai tersangka gratifikasi 'uang siluman'. Hamdan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Pantauan detikBali di Kejati NTB, Hamdan mengenakan rompi oranye seusai diperiksa penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB. Tangan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga diborgol, tetapi ditutupi kain.
Hamdan enggan memberikan keterangan kepada media massa seusai pemeriksaannya sebagai tersangka. Ia hanya tersenyum kepada para jurnalis saat digelandang petugas Kejati NTB ke mobil tahanan.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, membenarkan pemeriksaan Hamdan. "Iya, diperiksa sebagai tersangka," kata Zulkifli, Kamis (27/11/2025).
Zulkifli tidak memerinci materi pemeriksaan terhadap Hamdan. Ia hanya menyebut pemeriksaan terhadap salah satu tersangka 'uang siluman' tersebut untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.
"Pemeriksaan tambahan saja," ungkap Zulkifli.
Hamdan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Ia ditahan bersama anggota DPRD NTB lain yang turut menjadi tersangka, yaitu Indra Jaya Usman alias IJU.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Demokrat NTB itu ditetapkan tersangka dan ditahan bersama Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, anggota DPRD NTB dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Acip ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.
Simak Video "Video: Hamdan Kasim Jadi Tersangka Gratifikasi Uang 'Siluman' Pokir DPRD NTB"
(iws/iws)