Dua Anggota DPRD NTB Tersangka 'Uang Siluman' Ajukan Praperadilan

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 26 Nov 2025 17:34 WIB
Foto: Kajati NTB, Wahyudi di Pendopo Gubernur NTB, Rabu (26/11/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Mataram -

Dua anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak terima seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi 'uang siluman' di DPRD NTB. Mereka melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Tersangka yang mengajukan praperadilan itu Indra Jaya Usman alias IJU dan Hamdan Kasim. IJU merupakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTB. Sedangkan Hamdan Kasim Ketua Komisi IV DPRD NTB, sekaligus politisi Partai Golongan Karya (Karya).

Berdasarkan pencarian detikBali pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, tanggal pendaftaran praperadilan kedua tersangka pada Rabu (26/11/2025).

Perkara milik tersangka IJU tercatat dengan nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mtr. Sedangkan, milik Ketua Komis IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2025/PN Mtr.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," isi klasifikasi perkara milik kedua tersangka dikutip dari SIPP PN Mataram, Rabu (26/11/2025).

Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, membenarkan praperadilan kedua anggota DPRD NTB yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"Iya, sesuai dengan SIPP itu," timpal Sandi kepada detikBali.

Kajati NTB, Wahyudi, mengatakan praperadilan yang diajukan kedua tersangka itu merupakan hak dari tersangka sendiri. "Itu haknya, nggak apa-apa," kata Wahyudi ditemui di Pendopo Gubernur NTB.

Dia menegaskan praperadilan yang ditempuh kedua tersangka tidak menghambat proses hukum yang tengah berjalan. "Proses hukum tetap berjalan," ucapnya.

Untuk diketahui, Kejati NTB menetapkan IJU sebagai tersangka pada Kamis (20/11/2025). IJU ditetapkan tersangka bersama Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Keduanya langsung ditahan seusai ditetapkan tersangka.

IJU ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar. Untuk tersangka Acip, ditahan di Rumaha Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.

Sementara untuk Hamdan Kasim, ditetapkan tersangka pada Senin (24/11/2025). Hamdan Kasim juga langsung ditahan. Hamdan Kasim ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar, bersamaan dengan tersangka IJU.



Simak Video "Video: Hamdan Kasim Jadi Tersangka Gratifikasi Uang 'Siluman' Pokir DPRD NTB"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork