AS alias Awik, residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi. Pria (39) asal Lingkungan Karang Tumbuk, Kelurahan Negara Sakah Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu ditangkap setelah mencuri motor di Pasar Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Aksi pencurian terjadi pada Senin (24/11/2025). Awik mencuri motor milik pedagang bawang dan selang yang sedang berjualan di pasar tersebut.
"Setelah memarkirkan motornya, korban langsung ke tempatnya berjualan," sebut Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (26/11/2025).
Tak lama berselang, korban kembali ke parkiran untuk membeli nasi. Namun, motor Honda Vario miliknya hilang. Korban bertanya kepada warga sekitar, namun tidak ada yang melihat motor itu. "Korban yang merasa kehilangan akhirnya melapor ke kami. Korban mengalami kerugian Rp 16 juta," ujar Regi.
Berdasarkan penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku. Awik kemudian ditangkap di kosnya yang berada di wilayah Cakranegara.
"Iya, (pelaku) termasuk residivis. Kita tangkap di kosnya wilayah Cakranegara," kata Regi.
Polisi juga mengamankan motor curian tersebut. "Motor korban belum dijual," ungkapnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Simak Video "Video: Residivis di Gorontalo Curi Motor Modus Lamar Kerja, Ditangkap di Tomohon"
(dpw/dpw)