3 Tentara Penganiaya Basir hingga Tewas Dituntut 9 Tahun-Pemecatan

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Senin, 24 Nov 2025 19:36 WIB
Foto: 10 anggota TNI terdakwa penganiayaan dalam sidang tuntutan di Dilmil III-14 Denpasar, Senin (24/11/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Sebanyak 10 anggota TNI yang menganiaya Komang Juliartawa alias Basir (31), warga Busungbiu, Buleleng, hingga tewas, dituntut hukuman berbeda. Tiga terdakwa di antaranya dituntut sembilan tahun penjara ditambah pemecatan dari militer. Sementara, tujuh lainnya dituntut tiga tahun penjara.

Para terdakwa adalah Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, Kadek Harry Artha Winangun, Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Devi Angki Agustino Kapitan, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya.

"Kadek Susila Yasa (terdakwa 1), I Putu Agus Herry Artha Wiguna (terdakwa II) dan Kadek Harry Artha Winangun (terdakwa III) dituntut hukuman 9 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer," ujar oditur militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, Senin (24/11/2025).

Persidangan dipimpin hakim ketua Letkol Chk IGM Suryawan didampingi hakim anggota Kapten Kum Hendra Arihta dan Kapten Chk (K) Dianing Lusia Sukma.

Oditur menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana di Pasal 354 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut oditur, ketiga terdakwa menjadi orang yang dominan sejak awal penjemputan hingga proses interogasi berujung kekerasan yang berlangsung semalaman.

Sementara tujuh terdakwa berperan sebagai orang yang memukul langsung, mengetahui, membiarkan atau turut serta dalam tindakan yang menyebabkan kematian.

"Mengenai hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mencoreng nama baik dan kehormatan institusi TNI, bertindak main hakim sendiri dan tindakan mereka secara langsung menyebabkan hilangnya nyawa korban," sambung oditur Martin.

Terungkap di persidangan, penganiayaan yang menewaskan Basir terjadi pada Minggu (23/3/2025) pukul 23.15 Wita. Basir dianiaya karena mencuri motor milik terdakwa Putu Agus.

Basir dianiaya sejak ditemukan di Denpasar hingga dibawa ke asrama TNI di Singaraja. Hasil autopsi, Basir tewas karena lemas akibat serangkaian penyiksaan atau penganiayaan.



Simak Video "Video Danpuspom TNI: Prajurit Pukul Ojol Sudah Damai, Proses Hukum Lanjut"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork