Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Hamdan Kasim, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi 'uang siluman'. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengungkap peran Hamdan dalam kasus tersebut.
"(Perannya) sebagai pemberi," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Senin (24/11/2025).
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu membagikan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Namun, Zulkifli enggan membeberkan nama-nama anggota DPRD NTB yang menerima 'uang siluman' dari Hamdan.
"Yang menerima anggota dewan, sudah ada datanya (penerima), tetapi belum bisa kami buka ya, itu strategi," ucap Zulkifli.
Selain itu, Zulkifli juga enggan membeberkan asal muasal uang yang dibagikan Hamdan kepada anggota DPRD NTB lain. Ia menegaskan uang yang dibagikan Hamdan bukan bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Pokoknya, intinya tidak dari situ semua. Pokoknya intinya di situ, tidak dari pokir, bukan juga dari APBD," terang Zulkifli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana yang dibagikan Hamdan kepada sejumlah anggota DPRD NTB bersumber dari swasta. Duit itu diduga sebagai fee untuk pelaksanaan sejumlah proyek dana pokir dan akan dikelola sejumlah anggota DPRD NTB yang baru.
Zulkifli mengatakan penyidik Aspidsus Kejati NTB telah mengantongi tujuan pemberian uang tersebut. Namun, Zulkifli lagi-lagi enggan membeberkannya.
"Sudah (mengantongi tujuan pemberian uang), tetapi yang jelas kami masih ada strategi yang kami harus terapkan juga. Jangan sampai terbuka semua," ungkap Zulkifli.
Zulkifli juga merespons soal peluang penetapan tersangka terhadap anggota DPRD NTB yang menerima uang siluman dari Hamdan. Menurutnya, hal tersebut tergantung dari hasil penyidikan.
"Nanti kami lihat perkembangan penyidikannya ya. Yang jelas, penanganan kami proporsional, progresif, dan lebih mengedepankan kehumanisan. Jadi, kami pakai hati nurani," jelas Zulkifli.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi 'uang siluman'. Hamdan langsung ditahan Kejati NTB setelah diperiksa sejak pukul 11.17 Wita.
Pantauan detikBali, Hamdan terlihat mengenakan rompi tahanan merah muda Kejati NTB saat digelandang ke mobil tahanan. Tangan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu turut diborgol. Hamdan ogah bersuara soal kasusnya itu.
Hamdan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Ia ditahan hingga 20 hari ke depan.
Simak Video "Video: Hamdan Kasim Jadi Tersangka Gratifikasi Uang 'Siluman' Pokir DPRD NTB"
(hsa/hsa)