Pasangan suami istri (pasutri) bernama Azhar Taib (59) Zuzian Mahmud (59) ditangkap polisi Malaysia. Pasutri itu diduga menganiaya dan menerapkan kerja paksa tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Seni (47).
Dilansir detikNews, kasus ini terungkap setelah anak tiri Zuzian melaporkan dugaan penyiksaan terhadap pekerja rumah tangga tersebut pada 19 Oktober. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian Serdang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pria itu diberitahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin," ujar Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad.
Dia mengatakan korban juga pernah dianiaya sebelumnya. Dia menyebut korban dicubit, disiram air panas, hingga ditendang oleh tersangka.
"Sebelumnya, korban juga telah dianiaya dadanya dicubit, menyebabkan luka dan cedera, air panas dituangkan ke kakinya, dan giginya patah setelah ditendang oleh tersangka," sambungnya.
Kini, Azhar dan Zuzian Mahmud dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun. Mereka juga terancam hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar Azhar dan Zuzian tidak diberikan pembebasan sementara. Mereka mengusulkan keduanya harus membayar RM 20.000 masing-masing dengan satu penjamin jika pengadilan memutuskan untuk memberikan jaminan. Jaksa juga mengusulkan persyaratan tambahan bagi pasangan tersebut untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan serta dilarang mendekati atau mengganggu saksi penuntut.
"Pria itu diberitahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin," ujar Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad.
"Sebelumnya, korban juga telah dianiaya dadanya dicubit, menyebabkan luka dan cedera, air panas dituangkan ke kakinya, dan giginya patah setelah ditendang oleh tersangka," sambungnya.
Kini, Azhar dan Zuzian Mahmud dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun. Mereka juga terancam hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar Azhar dan Zuzian tidak diberikan pembebasan sementara. Mereka mengusulkan keduanya harus membayar RM 20.000 masing-masing dengan satu penjamin jika pengadilan memutuskan untuk memberikan jaminan. Jaksa juga mengusulkan persyaratan tambahan bagi pasangan tersebut untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan serta dilarang mendekati atau mengganggu saksi penuntut.
Penasihat hukum terdakwa mengajukan banding untuk jaminan minimum mengingat Azhar merupakan pasien jantung dengan tanggung jawab menghidupi tiga anak dan istrinya. Pengacara telah setuju dengan persyaratan tambahan.
Menteri P2MI Mukhtarudin menyebut kasus itu menjadi perhatian pihaknya. Dia mengatakan TKI tersebut akan mendapat perlindungan dan pemulihan hak.
"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara akan memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya secara penuh," katanya dilansir Antara.
KP2MI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Malaysia. Bantuan hukum juga diberikan kepada korban. Seni disebut telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai pekerja rumah tangga dengan jam kerja berlebihan tanpa menerima gaji dan istirahat yang cukup dari pemberi kerja.
(nor/nor)











































