Kejari Karangasem Musnahkan Barang Bukti dari 35 Perkara, Mayoritas Narkotika

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Senin, 17 Nov 2025 12:46 WIB
Foto: Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Karangasem di Kantor Kejari Karangasem, Senin (17/11/2025). (I Wayan Selamat Juniasa)
Karangasem -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memusnahkan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Juni-November 2025. Kegiatan ini digelar di halaman belakang Kantor Kejari Karangasem pada Senin (17/11/2025).

"Dari 35 perkara ada sebanyak 28 jenis barang bukti yang kami musnahkan hari ini yang didominasi oleh perkara narkoba," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem Shinta Ayu Dewi RR, Senin (17/11/2025).

Dari seluruh perkara, 13 merupakan kasus narkotika. Sisanya terdiri dari enam perkara pencurian, enam pelecehan, dua pengancaman, dua judi online, serta dua perkara pelanggaran kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan pada rokok. Adapun kasus penipuan, penganiayaan, pelanggaran lalu lintas, dan penyalahgunaan BBM subsidi masing-masing satu perkara.

Barang bukti narkotika tercatat ada sebanyak 30,03 gram sabu-sabu dan 8,43 gram ganja. Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air kemudian diblender hingga hancur.

"Sedangkan untuk barang bukti lainnya seperti handphone, kami musnahkan dengan cara dipukul. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar," ujar Shinta.

Ia menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari fungsi eksekutorial kejaksaan setelah perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pemusnahan tersebut juga sebagai upaya agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

"Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika yang masih cukup tinggi di Karangasem," ucap Shinta.



Simak Video "Video: 3 Kementerian Kolaborasi Berantas Kasus TPPO di Indonesia"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork