Pengacara Togar Situmorang menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan terhadap kliennya sendiri, Fanni Lauren Christie, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, hari ini. Sidang dipimpin Majelis Hakim Sayuti di ruang Candra.
Kasus ini bermula ketika Fanni meminta bantuan hukum kepada Togar untuk menyelesaikan sengketa proyek Double View Mansions di Pererenan, Mengwi, Badung, yang melibatkan warga negara Italia, Luca Simioni. Namun, bukannya tuntas, Fanni justru menjadi korban penipuan setelah menyerahkan uang stimulus senilai Rp 550 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha menjelaskan, pada Mei 2021, Fanni digugat oleh Luca Simioni terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama pembangunan hotel.
"Fanni dilaporkan ke kantor Pelayanan Pajak Badung. Setelah proses panjang pada Agustus 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi, mewajibkan Fanni membayar pajak proyek," jelasnya, Kamis (13/11/2025).
Setelah putusan kasasi itu, Togar menawarkan jasa hukum kepada Fanni dengan tarif Rp 550 juta. Korban kemudian memberikan uang muka Rp 300 juta secara tunai tanpa kwitansi resmi. Togar beralasan kwitansi akan dibuat kemudian.
Fanni yang percaya kemudian beberapa kali mentransfer uang ke rekening atas nama Ellen Mulyawati-orang dekat Togar-hingga mencapai jumlah yang disepakati. "Setelah menerima uang, terdakwa mulai menjanjikan dan meyakini korban agar lawan korban dijadikan tersangka. Namun ada dana tambahan hingga Rp 1 miliar," ungkap JPU.
Pada 26 Agustus 2022, Togar bersama Christie Valerio Tocci dan I Ketut Gede Swastika datang ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terhadap Luca Simioni atas dugaan pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Keesokan harinya, Togar kembali meyakinkan korban dengan membuat rangkaian kebohongan.
"Ini kan udah buat laporan, biar semua nanti diperiksa itu, tapi gini fan, ada yang perlu kamu siapkan untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka," katanya melalui pesan WhatsApp.
Simak Video "Video: Tanpa Ampun! Singapura Bakal Hukum Cambuk Pelaku Penipuan Online"
(dpw/dpw)