Round Up

Danton Diduga Bohong di Sidang Kematian Prada Lucky, Lebih Banyak 'Tidak Tahu'

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 12 Nov 2025 07:00 WIB
Suasana sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi, untuk 17 orang terdakwa, Selasa (11/11/2025). (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Selasa (11/11/2025). Sidang menghadirkan Letda Inf Lukman Hakim, Danton Kompi Bantuan Yonif TP 834/Wakanga Mere, sebagai saksi.

Namun, kesaksian Lukman bikin heran majelis hakim dan keluarga korban karena banyak menjawab 'tidak tahu' dan 'lupa'.

Hakim Nilai Keterangan Tak Masuk Akal

Hakim ketua Mayor Chk Subiyatno menanyai Lukman soal malam kejadian sekitar pukul 23.00 Wita, 28 Juli 2025. Dalam keterangannya, Lukman mengaku melihat dua orang masuk ke ruang staf intel, tapi tidak tahu dan tidak kenal siapa mereka.

"Saudara tidak kenal. Tidak logis itu, Saudara perwira jaga di situ, masa tidak tahu siapa yang ada di situ," kata Subiyatno menegur Lukman di ruang sidang.

Lukman kemudian menyebut sempat melihat Danki Faisal dan Danki Rahmat bersama Prada Richard serta almarhum Prada Lucky. "Saat itu saya melihat Danki Faisal dan Danki Rahmat bersama Prada Richard dan almarhum Prada Lucky, kedua Danki sedang menasihati mereka," ujarnya.

Ia juga melihat Provost Allan memegang selang biru yang digunakan mencambuk Prada Lucky dan Prada Richard. "Saya tidak tahu berapa kali mereka dicambuk, tapi saya melihat bagian punggung keduanya penuh luka dan memar," tambah Lukman.

Saat Oditur Militer Alex Panjaitan menanyakan siapa saja yang ada di ruang staf intel, Lukman kembali menjawab lupa. "Saya lupa siapa saja," ujarnya.

Simak Video "Video: Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Waka MPR Minta Usut Transparan!"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork