Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Selasa (11/11/2025). Sidang menghadirkan Letda Inf Lukman Hakim, Danton Kompi Bantuan Yonif TP 834/Wakanga Mere, sebagai saksi.
Namun, kesaksian Lukman bikin heran majelis hakim dan keluarga korban karena banyak menjawab 'tidak tahu' dan 'lupa'.
Hakim Nilai Keterangan Tak Masuk Akal
Hakim ketua Mayor Chk Subiyatno menanyai Lukman soal malam kejadian sekitar pukul 23.00 Wita, 28 Juli 2025. Dalam keterangannya, Lukman mengaku melihat dua orang masuk ke ruang staf intel, tapi tidak tahu dan tidak kenal siapa mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara tidak kenal. Tidak logis itu, Saudara perwira jaga di situ, masa tidak tahu siapa yang ada di situ," kata Subiyatno menegur Lukman di ruang sidang.
Lukman kemudian menyebut sempat melihat Danki Faisal dan Danki Rahmat bersama Prada Richard serta almarhum Prada Lucky. "Saat itu saya melihat Danki Faisal dan Danki Rahmat bersama Prada Richard dan almarhum Prada Lucky, kedua Danki sedang menasihati mereka," ujarnya.
Ia juga melihat Provost Allan memegang selang biru yang digunakan mencambuk Prada Lucky dan Prada Richard. "Saya tidak tahu berapa kali mereka dicambuk, tapi saya melihat bagian punggung keduanya penuh luka dan memar," tambah Lukman.
Saat Oditur Militer Alex Panjaitan menanyakan siapa saja yang ada di ruang staf intel, Lukman kembali menjawab lupa. "Saya lupa siapa saja," ujarnya.
Keluarga Korban Kecewa Berat
Keterangan Lukman memicu kemarahan keluarga Prada Lucky yang hadir di persidangan.
"Tadi kami dengar keterangan saksi itu dia sedang piket saat kejadian dan ada pelaku yang masuk ke ruang, tetapi dia tidak mengenal pelaku tersebut, itu yang kita cukup kecewa di situ. Selain itu ada banyak keterangan dia tidak tahu, lupa itu yang kami sesalkan," ujar ibunda Lucky, Sepriana Paulina Mirpey.
Sepriana menilai kesaksian Lukman banyak tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). "Saya selaku orang tua, yang mengikuti sidang hari ini menilai, saksi yang dihadirkan kesaksiannya banyak kebohongan yang diungkapkan di ruang sidang dan tidak sesuai BAP-nya. Jadi kami cukup kecewa," katanya.
Ayah korban, Pelda Chrestian Namo, juga menyesalkan sikap Lukman. Ia menilai seorang danton seharusnya tahu kondisi di batalion, apalagi sedang piket.
"Saksi yang dihadirkan tadi cuma satu, dia itu seorang komandan peleton seorang letnan dua. Mau baru atau berapa hari, dia saat kejadian menjadi perwira piket batalion yang tugasnya 1x24 jam melaksanakan dinas harusnya dia tahu," tegasnya.
Menurut Chrestian, Lukman lalai menjalankan tugas. "Selain itu, dia sebagai seorang danton yang piket harusnya dia tahu apa yang terjadi di batalion saat piket dan dia harus melaporkan itu ke komandan batalion, tapi itu tidak dilakukan sama sekali," tandasnya.
Lukman Diduga Beri Keterangan Palsu
Kuasa hukum keluarga korban, Rikha Permatasari, menilai Letda Lukman Hakim telah memberikan keterangan palsu di ruang sidang. Menurutnya, tindakan Lukman bisa dijerat Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
"Yang apabila terbukti, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Rikha menyebut Lukman juga melanggar Pasal 103 ayat (1) KUHPM karena tidak melaksanakan kewajiban dinas dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan, serta Pasal 126 KUHPM tentang kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang merugikan anak buah dan citra TNI.
Ia juga menduga Lukman melanggar Pasal 8 ayat (2) huruf b PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 26 Tahun 1997 mengenai Disiplin Prajurit TNI.
"Bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip kejujuran dan kehormatan militer, tetapi juga berpotensi menghambat proses peradilan yang jujur dan adil (fair trial), serta mengaburkan fakta hukum terkait kematian Almarhum Prada Lucky Namo," ujarnya.
Laporan Resmi ke Pomdam IX/Udayana
Rikha meminta Komandan Pomdam IX/Udayana memeriksa Letda Lukman atas dugaan pelanggaran itu.
"Ia diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP dan Pasal 126 KUHPM, Pasal 88 KUHPM melalaikan Perintah Dinas, Pasal 103 KUHPM Penyalahgunaan Wewenang Jabatan," jelasnya.
Ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara hukum dan transparan. "Memberikan jaminan perlindungan hukum bagi keluarga korban agar proses hukum berlangsung transparan, jujur, dan bebas dari intervensi," ujarnya.
Rikha mengatakan, laporan resmi dugaan pelanggaran itu telah dikirim ke Komandan Pomdam IX/Udayana dan Puspom TNI di Mabes. "Kami sudah buat surat pengaduan secara resmi terkait dugaan tindak pidana memberikan kesaksian palsu ke Pomdam IX/Udayana hingga Puspom TNI di Mabes," tutupnya.
Untuk diketahui, sidang kasus kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang kali ini mengagendakan pemeriksaan Letda Inf Lukman Hakim sebagai saksi untuk 17 terdakwa.
Simak Video "Video: Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Waka MPR Minta Usut Transparan!"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)











































