Polisi menetapkan 13 tersangka penyalahgunaan 900 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). 13 tersangka terdiri dari penjual, penadah, sopir hingga kernet yang mengangkut Pertalite tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, dalam siaran pers, Senin (3/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belasan tersangka itu terdiri atas pemilik modal inisial FM; IA, SJ, dan STVP sebagai penadah; tujuh kru mobil tangki penjual Pertalite, yakni FN, AA, RS, HH, HD, HS, dan AN; serta dua suruhan FM untuk mengantar BBM ke penadah, yakni GN (sopir) dan SDS (kernet).
Hendri menjelaskan kasus ini mulai terungkap pada 6 November 2024 sekitar pukul 00.30 Wita. Unit Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai saat itu menangkap GN dan SDS.
GN dan SDS kala itu ditangkap lantaran mengangkut Pertalite menggunakan pikap hitam dengan nomor polisi AA 8498 JB. Mereka ditangkap di Jalan Ruteng-Borong, tepatnya di depan Toko Bandung Utama, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 30 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter. Kedua pelaku diketahui merupakan orang suruhan dari FM, selaku pemilik modal," terang Hendri.
Hasil pengembangan, polisi menemukan keterlibatan beberapa pihak. BBM tersebut disalurkan kepada IA, SJ, dan STVP. Ketiga penadah itu mengaku membeli Pertalite itu dari kru mobil tangki yang berjumlah tujuh orang tersebut.
Atas temuan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Manggarai membuat Laporan Polisi Nomor LP/A/06/XI/Res.2.1/2024/SPKT tanggal 6 November 2024. Polisi juga menyita barang bukti guna proses hukum.
Barang yang disita berupa tujuh mobil tangki roda enam merek UD Trucks dengan kapasitas masing-masing 16 kiloliter (KL) atas nama PT El Nusa Petrovin, lengkap dengan dokumen STNK dan kunci kendaraan. Disita pula pikap hitam nopol AA 8498 JB dan 30 jeriken berisi Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter.
Sebanyak 13 tersangka itu dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hendri menuturkan perkara penyalahgunaan BBM subsidi ini dibagi menjadi dua berkas perkara. Berkas perkara pertama khusus untuk tujuh kru mobil tangki. Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Manggarai pada 27 Oktober 2025.
Berkas perkara kedua terdiri dari enam tersangka, yakni pemilik modal, tiga penadah, sopir dan kernet. Berkas perkara enam tersangka ini akan dilimpahkan ke Kejari Manggarai pada 6 November 2025.
(hsa/hsa)











































