Pencuri Duit di Penginapan Karangasem Ditangkap di Bekasi

Pencuri Duit di Penginapan Karangasem Ditangkap di Bekasi

Sui Suadnyana, Selamat Juniasa - detikBali
Rabu, 29 Okt 2025 18:12 WIB
Renhar Hasibuan (39), pencuri tas berisi uang Rp 15 juta di penginapan Karangasem ditangkap polisi di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Jumat (24/10/2025) (Dok. Polres Karangasem)
Foto: Renhar Hasibuan (39), pencuri tas berisi uang Rp 15 juta di penginapan Karangasem ditangkap polisi di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Jumat (24/10/2025) (Dok. Polres Karangasem)
Karangasem -

Pria bernama Renhar Hasibuan (39) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Karangasem karena mencuri tas berisi uang tunai Rp 15 juta di penginapan. Renhar ditangkap di Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Karangasem untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, Rabu (29/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tas berisi duit yang dicuri Renhar adalah milik Alfonsius Hambur. Renhar mencuri uang untuk membayar utang, bermain judi slot, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama pelarian dari Bali.

Renhar awalnya menginap bersama Alfonsius di salah satu penginapan di Karangasem pada Sabtu (18/10/2025). Sebelum tidur, Alfonsius menaruh tas berisi uang tunai Rp 15 juta di atas tempat tidur.

ADVERTISEMENT

Keesokan harinya, ketika Alfonsius terbangun, tas tersebut sudah hilang bersama pelaku. Setelah melakukan pengecekan closed-circuit television (CCTV), Alfonsius melihat Renhar membawa tas miliknya keluar dari penginapan.

Alfonsius kemudian melapor ke Polsek Karangasem agar kejadian tersebut dapat ditindaklanjuti. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Renhar akhirnya ditangkap di Kota Bekasi saat hendak pulang menuju kontrakannya, Jumat (24/10/2025).

Saat diinterogasi, Renhar mengakui perbuatannya. Polisi langsung membawa Renhar ke Bali untuk menjalani proses hukum.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," ujar Artono.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads