Ibu Prada Lucky Minta Penganiaya Anaknya hingga Tewas Dipecat-Dihukum Berat

Ibu Prada Lucky Minta Penganiaya Anaknya hingga Tewas Dipecat-Dihukum Berat

Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali
Senin, 27 Okt 2025 17:30 WIB
Ibu almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Sepriana Paulina Mirpey, berfoto dengan petugas dari UPTD PPA NTT sebelum bersaksi atas kasus kematian anaknya di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). (Simon Selly/detikBali)
Foto: Ibu almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Sepriana Paulina Mirpey, berfoto dengan petugas dari UPTD PPA NTT sebelum bersaksi atas kasus kematian anaknya di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Sepriana Paulina Mirpey, ibunda dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo, meminta majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya dan pemecatan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada para terdakwa penganiaya anaknya hingga tewas.

Permintaan itu disampaikan Sepriana di sela-sela menjadi saksi dalam sidang perdana kasus pembunuhan Prada Lucky di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).

"Saya hanya berharap, bapa hakim yang mulia tergugah hati nuraninya dan bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan saya ibu kandung hanya mau semua pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya," ujar Sepriana sambil meneteskan air mata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oditur Militer III-15 Kupang menghadirkan enam saksi pada persidangan perdana kasus meninggalnya Prada Lucky yang menyeret 22 rekan TNI AD di Yonif 834/MW. Dua di antaranya adalah ayah almarhum, yakni Serma Chrestian Namo, dan Sepriana Paulina Mirpey selaku ibu kandung Prada Lucky Namo.

ADVERTISEMENT

Pantauan detikBali, Sepriana sempat meluapkan kekesalannya dengan mengatai empat saksi lain terkutuk saat akan masuk ke Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-15 Kupang. "Terkutuk bosong (kalian), harus pecat terkutuk bosong semua," ungkap Sepriana.

Sebagai informasi, Sepriana didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur (UPTD PPA NTT) saat menjadi saksi dalam kasus Prada Lucky.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads