Terungkap! Brigadir Nurhadi Tewas Dipukul-Ditenggelamkan ke Kolam oleh Atasan

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 27 Okt 2025 16:24 WIB
Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama (kemeja putih) dan I Gde Aris Chandra Widianto (baju polo hitam) saat menjalani sidang dakwaan di PN Mataram, Senin (27/10/2025). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Kedua terdakwa yang merupakan anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sempat memukul dan menenggelamkan Brigadir Nurhadi ke kolam sebelum tewas di Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan, Lombok Utara.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPI) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10/2025). Sebelum penganiayaan itu, Brigadir Nurhadi bersama dua atasannya tersebut berpesta dan mengonsumsi ekstasi dan minuman keras (miras).

"(Terdakwa Aris Chandra) mendorong tubuh korban dan memukuli pada bagian wajah (korban) menggunakan tangan kiri terkepal, yang salah satu jarinya menggunakan cincin dengan hantaman sangat keras dan sepenuh tenaga kurang lebih empat kali," ungkap anggota JPU, Ahmad Budi Muklish, saat membacakan dakwaan.

Selain Brigadir Nurhadi dan dua atasannya, mereka juga ditemani dua perempuan saat berpesta di vila tersebut pada 16 April lalu. Adapun, Aris Chandra membawa perempuan bernama Meylani Putri dan Made Yogi mengajak perempuan bernama Misri Puspita Sari yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Setelah memukul wajah korban, Aris Chandra keluar dan meninggalkan vila tersebut. Saat itu, Brigadir Nurhadi masih berendam bersama Misri. Sedangkan, Yogi saat itu berada di kamar setelah mengonsumsi ekstasi, riklona, dan miras.



Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"


(iws/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork