Terungkap! Brigadir Nurhadi Tewas Dipukul-Ditenggelamkan ke Kolam oleh Atasan

Terungkap! Brigadir Nurhadi Tewas Dipukul-Ditenggelamkan ke Kolam oleh Atasan

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 27 Okt 2025 16:24 WIB
Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama (kemeja putih) dan I Gde Aris Chandra Widianto (baju polo hitam)Β saat menjalani sidang dakwaan di PN Mataram, Senin (27/10/2025). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama (kemeja putih) dan I Gde Aris Chandra Widianto (baju polo hitam)Β saat menjalani sidang dakwaan di PN Mataram, Senin (27/10/2025). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Kedua terdakwa yang merupakan anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sempat memukul dan menenggelamkan Brigadir Nurhadi ke kolam sebelum tewas di Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan, Lombok Utara.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPI) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10/2025). Sebelum penganiayaan itu, Brigadir Nurhadi bersama dua atasannya tersebut berpesta dan mengonsumsi ekstasi dan minuman keras (miras).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Terdakwa Aris Chandra) mendorong tubuh korban dan memukuli pada bagian wajah (korban) menggunakan tangan kiri terkepal, yang salah satu jarinya menggunakan cincin dengan hantaman sangat keras dan sepenuh tenaga kurang lebih empat kali," ungkap anggota JPU, Ahmad Budi Muklish, saat membacakan dakwaan.

Selain Brigadir Nurhadi dan dua atasannya, mereka juga ditemani dua perempuan saat berpesta di vila tersebut pada 16 April lalu. Adapun, Aris Chandra membawa perempuan bernama Meylani Putri dan Made Yogi mengajak perempuan bernama Misri Puspita Sari yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

Setelah memukul wajah korban, Aris Chandra keluar dan meninggalkan vila tersebut. Saat itu, Brigadir Nurhadi masih berendam bersama Misri. Sedangkan, Yogi saat itu berada di kamar setelah mengonsumsi ekstasi, riklona, dan miras.

Beberapa saat kemudian, Aris Chandra kembali lagi ke vila tersebut. Brigadir Nurhadi sempat melakukan panggilan video dengan saksi M Rayendra Rizqillah Abadi yang juga perwira Bidpropam Polda NTB.

Aris Chandra disebut sempat menyapa saksi Rayendra Rizqillah Abadi dan menunjukkan aktivitas Nurhadi yang masih bermain di kolam renang melalui panggilan video tersebut. Sementara itu, Misri saat itu juga bermain ponsel di pinggir kolam yang hanya berjarak sekitar 3 meter dari tempat tidur Kompol Made Yogi.

"Terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto sempat menunjukkan ke saksi M Rayendra Rizqillah Abadi (aktivitas korban). 'Coba lihat ndan, Nurhadi masih berenang," ungkap Muklish menirukan perkataan Aris Chandra.

Dua perwira Bidpropam Polda NTB digiring saat menjalani sidang dakwaan terkait pembunuhan Brigadir Nurhadi di PN Mataram, Senin (27/10/2027). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali)Dua perwira Bidpropam Polda NTB digiring saat menjalani sidang dakwaan terkait pembunuhan Brigadir Nurhadi di PN Mataram, Senin (27/10/2027). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali)

Perkataan dan tingkah laku Nurhadi terhadap M Rayendra Rizqillah Abadi saat video call itu dianggap tidak sopan oleh Aris Chandra. "Dirasa kurang menghormati senior karena pengaruh menaruh minuman keras dan narkotika jenis ekstasi, sehingga bicaranya mulai melantur," imbuhnya.

Terdakwa Aris Chandra lantas menghampiri Nurhadi dan duduk di sampingnya sembari menegur bawahannya tersebut. Namun, Aris Chandra menegur Nurhadi sambil mendorong tubuhnya dan memukul wajah korban sebanyak empat kali menggunakan tangan kiri mengepal.

Setelah dipukuli, Nurhadi hanya menjawab 'Siap salah, komandan'. Aris Chandra langsung keluar dari vila dan membiarkan Nurhadi berdua bersama Misri di pinggir kolam.

Kompol Made Yogi Piting Brigadir Nurhadi

Sekitar pukul 21.00 Wita, Kompol Made Yogi keluar dari kamar. Jaksa menyebut Made Yogi murka setelah melihat Nurhadi berduaan bersama Misri, perempuan yang dibayarnya Rp 10 juta, di pinggir kolam. Made Yogi yang masih dalam pengaruh miras dan ekstasi lantas menganiaya Nurhadi.

"Made Yogi Purusa Utama langsung memiting korban," imbuh jaksa.

Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan berada pada pangkal leher atas korban. Sedangkan, tangan kiri Yogi menggenggam tangan kanan sambil menariknya ke arah belakang. Yogi juga menindih korban dengan kaki kanannya mengunci pangkal paha kanan korban.

"Sehingga, posisi korban terkunci total dan sulit untuk melepaskan teknik kuncian tersebut," ujar jaksa.

"Korban mengalami luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah, dan patah leher sebagai luka antemortem yang berkontribusi terhadap kematian," imbuhnya.

Yogi mulai melepaskan tubuh Nurhadi setelah lemas dan tidak berdaya. Tak hanya itu, Yogi juga mendorong tubuh anak buahnya itu dan membiarkannya tenggelam ke dasar kolam.

"I Made Yogi Purusa Utama menunggu beberapa saat untuk melampiaskan kekesalannya, duduk di kursi samping kolam renang, sambil menikmati sebatang rokok," ucap jaksa.

Setelah mengisap rokok, Yogi langsung melompat ke kolam untuk mengecek kondisi Nurhadi. Yogi kemudian mengangkat tubuh anak buahnya tersebut dan membaringkannya di tepi kolam renang sambil memberikan pertolongan pernapasan dan memompa dada korban. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil. Nyawa Brigadir Nurhadi melayang.

Halaman 3 dari 3


Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads