Polisi menetapkan delapan mahasiswa dan alumni Universitas Lampung sebagai tersangka tewasnya Pratama Wijaya Kesuma. Terbukti ada kekerasan dalam Diksar Mapala.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Jadi kami umumkan ada 8 orang yang kami tetapkan menjadi tersangka. Statusnya empat sebagai mahasiswa dan empat sebagai alumni. Mereka terbukti melakukan pemukulan secara berlebihan," katanya, Jumat (24/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengungkapkan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap delapan tersangka."Selanjutnya terhadap para tersangka ini akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.
Diketahui, tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung menyatakan penyebab kematian almarhum yang berstatus mahasiswa Unila Fakultas Ekonomi adalah sakit tumor.
Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Pratama sempat menjalani perawatan di rumah sakit hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/5/2025) lalu. Atas meninggalnya Pratama, pihak keluarga membuat laporan ke Polda Lampung.
Diksar ini dilaksanakan pada bulan November 2024 mulai dari tanggal 11 hingga 14. Kegiatan ini diikuti oleh korban bersama 5 orang rekannya.
(mud/mud)











































