Berkat Tim IT Desa, Pencuri HP di Tabanan Tertangkap

Berkat Tim IT Desa, Pencuri HP di Tabanan Tertangkap

I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali
Jumat, 24 Okt 2025 11:30 WIB
Polsek Marga mengungkap kasus tindak pidana pencurian HP di Banjar Babakan, Desa Cau Belayu, Jumat (24/10/2025).
Polsek Marga mengungkap kasus tindak pidana pencurian HP di Banjar Babakan, Desa Cau Belayu, Jumat (24/10/2025). (Foto: Krisna Pradipta/detikBali)
Tabanan -

Polsek Marga, Tabanan, berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik warga Banjar Babakan, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga. Tersangka berinisial SY, seorang pemulung asal Situbondo, ditangkap setelah Tim IT Desa Cau Belayu berhasil melacak keberadaan ponsel korban.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, didampingi Kapolsek Marga AKP I Ketut Suandi, menjelaskan kasus ini dalam rilis di Polsek Marga, Jumat (24/10/2025). Pencurian terjadi pada 29 September 2025.

Korban awalnya diminta ibunya mengambil daun kelapa. Setelah kembali, ia mendapati SY sudah berada di halaman rumahnya dan menanyakan barang bekas. Korban menjawab tidak ada, lalu masuk ke dalam rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka SY ini seorang pemulung barang bekas. Dia masuk ke halaman rumah korban awalnya menanyakan barang bekas dan melihat HP tergeletak di teras rumah lalu mengambilnya," ujar AKP I Ketut Suandi.

ADVERTISEMENT

Beberapa saat kemudian, korban menyadari ponselnya telah hilang dan mencurigai SY yang sempat masuk ke halamannya.

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor desa. Dan menyuruh tim IT untuk melacak keberadaan HP-nya," jelas Suandi.

Hasil pelacakan menunjukkan ponsel korban berada di wilayah Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Badung. Petugas desa bersama Babinkamtibmas Desa Cau Belayu lalu menyisir lokasi tersebut hingga menemukan SY.

"Pada akhirnya SY ditemukan dan mengakui perbuatannya. Pelaku sempat diamankan di Kantor Desa Sobangan lalu diamankan ke Polsek Marga," imbuh Suandi.

Atas perbuatannya, tersangka SY dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads