Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah berencana memanggil orang tua dari Azahari (16), sopir truk yang menabrak seorang ibu bernama Marni (30) dan anaknya Devit Armanisah (9), hingga tewas. Kecelakaan maut itu terjadi di jalan umum Dusun Jurang Jaler, Desa Jurang Jaler, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap orang tuanya juga. Kenapa memberikan pembiaran terhadap anaknya (mengendarai truk)," kata Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakum) Satlantas Polres Lombok Tengah, Ipda Sasmita Andika Candra, kepada detikBali, Kamis (23/10/2025).
Andika menuturkan orang tua seharusnya mengawasi anaknya dan tidak memberikan izin untuk mengemudikan kendaraan besar seperti truk. Terlebih, truk merupakan kendaraan yang hanya bisa dikemudikan oleh orang yang mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum.
"Mobil besar, yang bawa masih di bawah umur. Seharusnya yang pegang mobil itu memiliki SIM B1 umum dan itu harus umur di atas 20 tahun," imbuhnya.
Kepada polisi, Azhari mengaku telah putus sekolah dan memilih menjadi sopir truk agar bisa membantu perekonomian keluarga. Andika menegaskan polisi masih mendalami kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.
Simak Video "Video Anggota DPRD NTB Lalu Muhiban Bantah Aniaya Debt Collector"
(iws/iws)