Dendam Berujung Maut, 3 Pekerja Gorok Mandor Pakai Gergaji

Round Up

Dendam Berujung Maut, 3 Pekerja Gorok Mandor Pakai Gergaji

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 01 Nov 2025 07:00 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan mandor di Polres Gianyar, Jumat (31/10/2025).
Konferensi pers kasus pembunuhan mandor di Polres Gianyar, Jumat (31/10/2025). (Foto: Ni Komang Ayu Leona Wirawan)
Gianyar -

Dendam berubah jadi tragedi di Gianyar. Seorang mandor proyek irigasi, I Wayan Sedhana, ditemukan tewas mengenaskan dengan leher nyaris putus. Polisi mengungkap, korban dibunuh tiga anak buahnya sendiri menggunakan gergaji.

Peristiwa itu terjadi di area Subak Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Ketiga pelaku, yakni MA (25), MF (20), dan SF (18), baru lima hari bekerja di proyek tersebut. Mereka ternyata sudah menyimpan dendam pribadi kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga pelaku melakukan penghilangan nyawa terhadap korban. Awalnya dipukul, baru kemudian dibunuh dengan cara menggorok korban menggunakan gergaji. Lehernya hampir putus," ungkap Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, Sabtu (31/10/2025).

Aksi sadis itu terjadi pada Jumat (24/10/2025) siang, sehari sebelum jenazah korban ditemukan, Sabtu (25/10/2025).

ADVERTISEMENT

Bukti Gergaji dan Cangkul di Lokasi

Polisi menemukan gergaji berlumuran darah di lokasi kejadian. Barang bukti lain berupa cangkul juga diamankan. Alat itu dipakai pelaku untuk memukul korban hingga pingsan sebelum digorok.

"Sebelum digergaji lehernya, korban terlebih dahulu dipukul dengan cangkul hingga pingsan. Kata ahli, perbuatan tersangka ini sampai mengenai kerangka tulang di leher korban. Kemudian, korban kejang-kejang dan aksi dihentikan. Mereka lalu kabur," sambung Kesuma.

Motif Dendam

Ketiganya disebut marah karena sering dimarahi korban di tempat kerja. Setelah membunuh, mereka membawa kabur sepeda motor korban menuju Jember, Jawa Timur.

Mereka akhirnya ditangkap tim Polres Gianyar tanpa perlawanan. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Gianyar dan telah mengakui perbuatannya.

"Ini karena pelaku merasa sakit hati karena sering dimarah-marahi. Kemudian, mendapatkan tamparan dari korban. Sebab, pelakunya merupakan anak buah dari korban yang seorang mandor," kata Kesuma.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Polisi juga mendalami dugaan adanya unsur perencanaan.

Jika terbukti, mereka dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Aksi Sadis 3 Pekerja Bunuh Mandor di Bali, Leher Korban Digergaji"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads