Sejumlah warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa Rp 425 juta.
Perwakilan warga, Gede Artayasa, mengungkapkan kedatangannya kali ini merupakan yang keempat kalinya sejak laporan pertama disampaikan. Ia menilai hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut kasus tersebut.
"Kami hanya meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan, walaupun uang yang diduga diselewengkan sudah dikembalikan," ujar Artayasa di kantor Kejari Buleleng, Kamis (23/10/2025).
Menurut Artayasa, hasil pemeriksaan menunjukkan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 425 juta. Ia menolak anggapan bahwa pengembalian uang dapat menghapus unsur pidana.
"Kalau ada aturan yang menyebutkan bahwa ketika uang hasil korupsi dikembalikan maka tindak pidananya hapus, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau logikanya seperti itu, semua pejabat bisa saja korupsi, lalu mengembalikan uang ketika ketahuan," imbuhnya.
Simak Video "Bu Kades Jual Posyandu Desa di Sukabumi"
(iws/iws)