Briptu Rizka Sintiyani belum dipecat sebagai anggota Polri. Ia masih aktif menjadi anggota polisi wanita (Polwan) di Polres Lombok Barat meski telah menyandang status tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Mohammad Kholid, mengatakan proses etik Briptu Rizka masih berjalan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB. "Masih dalam proses," kata dia kepada detikBali, Selasa (21/10/2025).
Kholid mengungkapkan Briptu Rizka bisa dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) meskipun perkara tindak pidana pembunuhan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Kholid enggan mendetailkan proses kode etik yang tengah berjalan di Bidpropam Polda NTB, itu.
"Ya (bisa diberikan PTDH), makanya masih dilengkapi oleh Propam (Polda NTB)," ujar Kholid.
"Nanti setelah selesai semua riksa (pemeriksaan) etik Propam akan disampaikan," imbuhnya singkat.
Simak Video "Video: Tampang 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco"
(iws/hsa)