Tersangka Pembunuhan Suaminya, Briptu Rizka Belum Dipecat dari Polri

Tersangka Pembunuhan Suaminya, Briptu Rizka Belum Dipecat dari Polri

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Selasa, 21 Okt 2025 13:39 WIB
Tersangka Rizka Sintiyani saat peragakan adegan berpapasan dengan saksi Fadil di depan rumahnya, Senin (29/9/2025). (M. Zahiruddin/detikBali)
Tersangka Briptu Rizka Sintiyani saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Esco di Lombok Barat, Senin (29/9/2025). (Foto: M. Zahiruddin/detikBali)
Mataram -

Briptu Rizka Sintiyani belum dipecat sebagai anggota Polri. Ia masih aktif menjadi anggota polisi wanita (Polwan) di Polres Lombok Barat meski telah menyandang status tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Mohammad Kholid, mengatakan proses etik Briptu Rizka masih berjalan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB. "Masih dalam proses," kata dia kepada detikBali, Selasa (21/10/2025).

Kholid mengungkapkan Briptu Rizka bisa dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) meskipun perkara tindak pidana pembunuhan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Kholid enggan mendetailkan proses kode etik yang tengah berjalan di Bidpropam Polda NTB, itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya (bisa diberikan PTDH), makanya masih dilengkapi oleh Propam (Polda NTB)," ujar Kholid.

"Nanti setelah selesai semua riksa (pemeriksaan) etik Propam akan disampaikan," imbuhnya singkat.

ADVERTISEMENT

Diketahui, berkas perkara Briptu Rizka saat ini masih di meja penyidik Polres Lombok Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi.

Sebelumnya, Briptu Rizka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman hukuman mati.

Polisi menyebut motif Briptu Rizka menghabisi nyawa suaminya, Brigadir Esco, dipicu persoalan ekonomi. "Pembunuhan dengan perencanaan, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," ujar Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria, di Mapolres Lombok Barat, Kamis (17/10/2025).

Selain Briptu Rizka, polisi juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka berinisial SA, PA, DR, dan NU. Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 1 KUHP atau Pasal 221 KUHP.

Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Anggota Intel Polsek Sekotong itu ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Tampang 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads