Dua Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Sidang Perdana 27 Oktober

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Jumat, 17 Okt 2025 15:05 WIB
Rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Nurhadi yang diperankan langsung oleh para tersangka, Senin (11/8/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Jaksa penuntut sudah mendaftarkan berkas perkara keduanya.

"Sudah didaftarkan ke pengadilan Kamis (16/10)," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Muhammad Harum Al Rasyid kepada detikBali, Jumat (17/10/2025).

Dua tersangka itu adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Harum mengatakan pihaknya belum menerima informasi terkait jadwal sidang perdana.

"Kalau untuk jadwal sidang ranahnya pengadilan. Saya belum dapat info," katanya.

Sidang Perdana 27 Oktober

Berkas perkara kedua tersangka telah terdaftar di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Mataram. Perkara Kompol I Made Yogi Purusa Utama tercatat dengan nomor 666/Pid.B/2025/PN Mtr, sementara perkara Ipda Haris Chandra Widianto bernomor 665/Pid.B/2025/PN Mtr.

Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (27/10/2025). "Sidang perdana Senin (27/10/2025)," kata Humas PN Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya kepada detikBali.

Sidang akan dimulai dengan pembacaan dakwaan. Majelis hakim yang memimpin perkara ini diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya, dengan anggota Dian Wicayanti dan Ida Ayu Masyuni.

"(Untuk) Made Yogi dan Chandra, majelisnya sama," ungkap Sandi.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Yogi dan Haris, satu tersangka lain adalah Misri Puspita Sari, perempuan asal Jambi. Namun berkas perkara Misri belum lengkap dan belum dilimpahkan ke jaksa.

Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi mengatakan kedua perwira polisi itu diduga kuat melakukan kekerasan terhadap Brigadir Nurhadi hingga tewas.

"Dua-duanya (Kompol Yogi dan Ipda Haris) itu melakukan perbuatan (tindakan kekerasan hingga korban meninggal), tapi waktunya berbeda. (Dalam rekonstruksi) Kan kelihatan di situ. Jadi, si Chandra (Haris) awalnya, kemudian kan baru Yogi," kata Irwan.

Brigadir Nurhadi diketahui meninggal dunia pada malam pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC) di Villa Tekek, 16 April 2025. Ia sempat diperiksa tim medis, namun nyawanya tak tertolong.

Awalnya, keluarga menerima kematian Nurhadi sebagai musibah. Namun karena ditemukan kejanggalan, Polda NTB kemudian memutuskan melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah pada Kamis, 1 Mei 2025.



Simak Video "Video: 2 Oknum Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ditahan "

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork