Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kesulitan menemukan peran Misri Puspita Sari dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diakui Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan. Peran perempuan asal Jambi itu belum terlihat jelas meskipun dua tersangka lainnya sudah diserahkan ke jaksa.
"Memang kita belum menemukan perannya," kata Catur di Kejaksaan Negeri Mataram (Kejari) Mataram, Jumat (3/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catur mengungkapkan Misri ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 221 KUHP. Pasal itu mengatur tindak pidana penyembunyian pelaku kejahatan atau penghalangan terhadap proses peradilan.
Misri ditetapkan tersangka karena dianggap ikut serta merekayasa pembunuhan Brigadir Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB.
"Yang bersangkutan itu dari awal sudah ikut serta dalam merekayasa, yang bersangkutan tidak mau bersaksi. Terus keterangannya berubah-ubah. Sehingga kejadian atau fakta yang sebenarnya itu kita tidak bisa temukan," akunya.
Peran Misri yang masih buram ini membuat penyidik kesulitan dalam melengkapi berkas perkaranya. Berkas perkara Misri saat ini masih di meja penyidik.
"Sementara Misri masih proses, belum P21, kita masih melengkapi. Belum diserahkan ke jaksa," katanya.
Penyidik tidak lagi menahan Misri. Penahannya ditangguhkan sejak 28 Agustus 2025, surat Nomor: SP.HAN/80.e/VIII/RES.1.6/2025/Ditreskrimum. Kendati diberikan penangguhan penahanan, Catur menyebut status tersangka terhadap Misri masih melekat.
"Misri sementara masih ditangguhkan (penahanannya). Ingat status Misri masih sebagai tersangka. Kita menunggu (petunjuk) jaksa juga. Intinya dia (Misri) masih tersangka," ungkapnya.
Diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal dunia pada malam pesta bersama dua atasannya dan Misri serta seorang lady companion (LC) di Villa Tekek, (16/4/2025). Ia sempat diperiksa oleh tim medis, tapi nyawanya tidak tertolong.
Kematian Nurhadi awalnya diterima keluarga sebagai musibah. Lantaran janggal, Polda NTB memutuskan melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah pada Kamis, 1 Mei 2025.
(hsa/hsa)