Tiga Penembak WN Australia di Vila Munggu Segera Disidang

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Rabu, 15 Okt 2025 16:37 WIB
Para tersangka saat turun dari mobil rantis Brimob lalu digiring ke ruangan di Kejari Badung, Rabu (15/10/2025). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Badung -

Kasus penembakan yang menewaskan warga negara Australia, Zivan Radmanovic, di Vila Casa Cantisya Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, segera disidang. Setelah melalui proses penyidikan panjang, Satreskrim Polres Badung resmi melimpahkan Tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, hari ini.

Tiga tersangka dalam kasus ini yakni Darcy Francesco Jenson (37), Mevlut Coskun (23), dan Paea-I-Middlemore Tupou (37). Perkara ini ditangani melalui dua berkas berbeda.

"Hari ini kami dengan kejaksaan, berkas sudah dinyatakan selesai (P21). Jadi kami limpahkan untuk tahap dua terkait dengan kasus tersebut," kata Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara kepada wartawan di Kejari Badung, Rabu (15/10/2025).

Arif menegaskan tidak ada kendala dalam proses pelimpahan perkara tersebut. Ia menjelaskan, waktu yang dibutuhkan merupakan bagian dari prosedur dan atensi khusus terhadap kasus ini.

"Kendala tidak ada. Cuma beberapa kali penelitian, baik kami maupun pihak kejaksaan, sehingga berkas itu, hari ini dinyatakan sudah lengkap. Tidak ada kendala," ujarnya.

Saat ditanya soal motif penembakan dan pengakuan tersangka terkait kepemilikan senjata, Arif memilih tidak berkomentar banyak. Ia menyebut seluruh fakta akan diungkap dalam persidangan.

"Untuk motif dan pengakuan nanti sama-sama kita dengarkan di pengadilan. Saya juga tidak berani mengucapkan yang belum secara fakta. Nanti di persidangan," jelasnya.

Arif menambahkan, para tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Setelah pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke pengadilan.

"Pemeriksaan kooperatif. Cuman kan saya juga tidak berani menyampaikan ini secara gamblang, karena hasil uji dari pihak pengadilan juga belum ada," tutupnya.

Simak Video "Video: Sidang Perdana 3 Pelaku Penembakan WN Australia di Bali"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork