Polisi menggelar rekonstruksi kasus penembakan dua warga negara (WN) Australia yang menyebabkan satu orang tewas di Villa Casa Santisya, Desa Munggu, Mengwi, Badung, Bali. Rekonstruksi berlangsung sepanjang Rabu (30/7/2025) di sejumlah titik di wilayah Badung dan Tabanan. Tiga tersangka dihadirkan langsung untuk memperagakan total 11 adegan.
Berikut sejumlah fakta yang terkuak melalui rekonstruksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimulai dari Pembelian Palu
Rekonstruksi diawali di Toko Bangunan Sinar Harapan, tempat ketiga tersangka-Jenson Darcy Francesco, Coskun Mevlut, dan Tupou Paea Middlemore-membeli palu besar. Alat itu digunakan untuk mendobrak pintu vila sebelum penembakan terjadi. Pembelian dilakukan pada Jumat (13/6/2025) pukul 13.26 Wita.
Polisi juga menggelar adegan di vila tempat para pelaku menginap, di Desa Tumbak Bayuh, Mengwi. Di sana terungkap bahwa jaket ojek online yang digunakan saat eksekusi dipesan Tupou sehari sebelumnya. Jaket dipesan melalui seorang warga sekitar, dan diterima sekitar 30 menit kemudian.
Eksekusi Brutal di Villa Casa Santisya
Adegan berlanjut ke TKP utama, Villa Casa Santisya 1, Desa Munggu, pada Sabtu (14/6/2025) pukul 00.10 Wita. Coskun dan Tupou datang mengendarai Yamaha Lexi dan mengenakan jaket ojol serta penutup wajah. Keduanya diduga menyamar agar aksi mereka tak mencurigakan.
Tupou mendobrak pintu vila menggunakan palu. Ia kemudian menembak kaca dan kamar mandi tempat Zivan Radmanovic bersembunyi. Di sisi lain, Coskun menembak ke kamar mandi yang dihuni Sanar Ghanim. Zivan tewas, sementara Sanar mengalami luka tembak.
Adegan penembakan berada pada urutan ke-7 dan ke-8 dari total 11 adegan. Kedua eksekutor menjalani adegan tersebut dengan mengenakan rompi antipeluru hitam, jaket ojol, serta penutup kepala atau sebo. Polisi menyebut penggunaan rompi dan pengawalan ketat merupakan SOP dalam pengamanan tersangka kasus berat.
"Kami buat seperti itu sesuai SOP. Kami takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kabur kah, atau apakah, atau melawan petugas kah. Sehingga proses penyidikan ini tidak berjalan baik. Makanya kami khususkan," ujar Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara.
Kabur Lewat Tabanan
![]() |
Setelah mengeksekusi korban, kedua pelaku kabur menggunakan motor menuju Desa Buwit, Tabanan, tempat Jenson menunggu. Mereka meninggalkan sepeda motor di semak-semak dan melanjutkan pelarian dengan mobil Toyota Fortuner.
Perjalanan berlanjut ke Jalan Anyelir VI, Desa Dauh Peken, Tabanan. Di sana, mereka tiba pukul 01.05 Wita, berganti mobil ke Suzuki XL7 dan mengganti pakaian. Dua ransel yang diduga berisi barang bukti dibuang ke parit di sekitar lokasi.
Ketiganya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Surabaya melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Warga Sekitar Kaget
Warga di sekitar Jalan Anyelir VI, Desa Dauh Peken, mengaku syok setelah mengetahui mobil yang sempat lama terparkir di dekat rumah mereka merupakan bagian dari barang bukti penembakan.
Seorang warga bernama Vika mengira mobil itu milik penghuni kos. Ia menyebut Suzuki XL7 dan Toyota Fortuner sempat parkir cukup lama di lokasi tersebut. Ia baru mengetahui keterlibatan mobil itu setelah polisi mendatangi rumahnya tengah malam.
Senada dengan Vika, pasangan lansia yang tinggal tak jauh dari lokasi juga mengira mobil tersebut milik penghuni kos baru.
Peran Masing-masing Tersangka
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menyebut total 11 adegan diperagakan, dari pembelian palu hingga pelarian terakhir di Tabanan. Coskun dan Tupou tampil sebagai eksekutor, sementara Jenson tidak hadir di TKP utama karena hanya berperan sebagai perencana.
"Proses dari pertama sampai ke-11 itu dari toko bangunan sampai Anyelir. Adegan tembakan itu ada di nomor 7 dan 8," kata Arif.
Jenson diketahui menyewa vila sejak April untuk tempat menginap kedua eksekutor, membeli senjata, menyiapkan kendaraan, serta menyerahkan uang Rp 10 juta dan palu kepada Tupou. Ia juga mengatur jalur pelarian dan membeli tiket keluar Bali.
Barang Bukti dan Pemeriksaan Forensik
Dua pucuk senjata api yang diduga digunakan dalam penembakan telah diamankan. Uji balistik menunjukkan kecocokan proyektil, selongsong, dan peluru dengan senjata tersebut. Sisa residu tembakan (GSR) pada sarung tangan juga cocok dengan DNA para tersangka.
Namun, polisi belum bisa menyimpulkan jenis dan asal-usul senjata api. Hasil uji dari Puslabfor Mabes Polri masih ditunggu.
Motif Masih Misterius
Motif pembunuhan terhadap WN Australia itu masih belum terungkap. Polisi menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan telah memeriksa puluhan saksi.
"Masalah nanti motif, apa pun itu, ketika di fakta persidangan baru terlihat. Kami tidak bisa simpulkan (dugaan awal)," ujar Arif.
Pengamanan Ketat Selama Rekonstruksi
Rekonstruksi digelar tertutup dan mendapat pengawalan ketat dari Brimob dan Samapta Polres Badung. Ketiga tersangka diborgol, diangkut menggunakan kendaraan taktis barakuda, dan mengenakan rompi antipeluru. Selama rekonstruksi, mereka disebut kooperatif mengikuti seluruh adegan sesuai peran masing-masing.
"Kami tidak ingin ada hal yang tidak diinginkan. Kabur, melawan petugas, sehingga proses penyidikan tidak berjalan," kata Arif.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana. Mereka juga dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak Video "Video: Rekonstruksi Penembakan WN Australia, 2 Eksekutor Pakai Jaket Ojol"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)