Selebgram asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa (19), kembali jadi sorotan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Vienna yang dinyatakan bersalah karena mempromosikan situs judi online, mengacungkan jari tengah ke arah wartawan usai sidang vonis.
Divonis 1,5 Tahun Penjara
Aksi Vienna terjadi setelah Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suastini membacakan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
"Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim Ni Luh Suastini di ruang sidang Candra, Selasa (14/10/2025).
"Terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 30 juta," sambungnya.
Vienna dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE karena mendistribusikan konten bermuatan perjudian. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti yang menuntut 2,5 tahun penjara.
Hakim menyebut perbuatan Vienna bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian. Usai mendengar putusan, Vienna dan penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
Simak Video "Video: OJK Ajukan Permintaan Blokir 27 Ribu Rekening Terindikasi Judol"
(dpw/dpw)