Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta kepada selebgram asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa (19) karena mempromosikan situs judi online. Seusai sidang, Vienna mengacungkan jari tengahnya ke arah wartawan.
Dilansir detikBali, vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suastini. Setelah itu, Vienna mengacungkan jari tengahnya ke arah wartawan yang meliput saat dia keluar dari ruang sidang.
"Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer JPU," kata hakim Ni Luh Suastini di ruang sidang Candra, Selasa (14/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 30 juta," imbuh hakim.
Gegara mendistribusikan konten bermuatan perjudian, Vienna dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti yang menuntut 2,5 tahun penjara.
Dalam sidang, hakim menyatakan perbuatan Vienna bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas perjudian. Vienna bersama penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Diketahui, kasus Vienna bermula dari aksinya mempromosikan situs judi online KYOTA98 di akun Instagram pribadinya, @vienna.parinussaaa, yang memiliki lebih dari 57 ribu pengikut. Aksi itu dilakukan sejak Februari hingga April 2025 di kawasan Monang-Maning, Denpasar Barat.
Setiap unggahan, Vienna menerima bayaran Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu yang ditransfer ke rekening pribadinya. Endorse tersebut dia terima dari seseorang bernama Cindy melalui WhatsApp.
(dil/alg)