Selebgram asal Jakarta, Vienna Varella Angeli Parinussa (19), kembali menyita perhatian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Vienna yang dinyatakan bersalah karena mempromosikan situs judi online, mengacungkan jari tengah ke arah wartawan yang meliput saat keluar dari ruang sidang.
Sikapnya itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suastini membacakan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
"Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer JPU," ujar hakim Ni Luh Suastini di ruang sidang Candra, Selasa (14/10/2025).
"Terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 30 juta," sambungnya.
Vienna dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE karena mendistribusikan konten bermuatan perjudian. Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti, yang menuntut 2,5 tahun penjara.
Simak Video "Video: OJK Ajukan Permintaan Blokir 27 Ribu Rekening Terindikasi Judol"
(dpw/dpw)