Mataram

Kejati NTB Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan NCC

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 13 Okt 2025 16:49 WIB
Aspidsus Kejati NTB, Zulkifli Said di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/10/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kasus korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan Nusa Tenggara Convention Center (NCC) antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT Lombok Plaza belum tuntas. Meski dua orang telah divonis bersalah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Kejati NTB menelusuri potensi tersangka baru terkait kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar dalam proyek tersebut.

"Nanti saya perjelas dulu sama tim, orang lain itu siapa," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, Senin (13/10/2025).

Dua orang yang telah dinyatakan bersalah ialah eks Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Doly Sutahajaya Nasution.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (10/10/2025), Rosiady dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sementara Doly dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Doly diwajibkan membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar dari total kerugian negara Rp 15,2 miliar. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama 3 tahun.

Simak Video "Video: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Bui dan Denda Rp 750 Juta"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork