Mantan artis Ammar Zoni terancam pidana maksimal hukuman mati setelah tepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kejari Jakarta Pusat telah menyita barang bukti sabu-sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi dalam kasus tersebut.
"Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan, Kamis (9/10/2025), dikutip dari detikNews.
Ammar Zoni kedapatan mengedarkan sabu-sabu dan tembakau sintetis saat petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-gerik pesinetron itu. Ia itu tidak sendirian menjalankan aksinya. Melainkan bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Transaksi narkoba itu dilakukan di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Simak Video "Video: Peran Ammar Zoni dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan"
(iws/iws)