
Divonis 3 Tahun Penjara, Ammar Zoni Terima
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis terhadap Ammar Zoni. Putusan pidana penjara 3 tahun pun diterima Ammar Zoni.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis terhadap Ammar Zoni. Putusan pidana penjara 3 tahun pun diterima Ammar Zoni.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang putusan terhadap Ammar Zoni terkait kasus narkotika. Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 M.
Aktor Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba. Dia menerima keputusan hakim meski JPU mempertimbangkan banding.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memproses permohonan asesmen untuk kliennya. Pihak JPU angkat bicara.
Ammar Zoni dipindahkah ke Rutan Salemba seusai penyerahan berkas dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ammar Zoni tiba di Kejari Jakbar, Kamis (28/3/2004) pukul 10.51 WIB. Kedatangannya itu untuk melakukan pelimpahan berkas atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Ammar Zoni dan kedua temannya, Rahmat Hidayat dan Mudtaqim, diputus telah terbukti secara sah dan bersalah kasus ini.
Ammar Zoni kembali menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.