Tata kelola retribusi di Kabupaten Klungkung kembali mendapat sorotan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Sejumlah pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung diduga tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan retribusi serta perizinan.
"Sejak September, sudah dilakukan penyelidikan. Kami masih mencari perbuatan melawan hukum dari keduanya (retribusi dan perizinan)," ujar Kepala Kejari Klungkung, I Wayan Suardi, saat dihubungi detikBali, Senin (6/9/2025).
Suardi menjelaskan, penyelidikan difokuskan pada dua pelabuhan di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, yakni Pelabuhan Tribuana dan Pelabuhan Bias. Kedua pelabuhan tersebut diduga telah beroperasi sejak 2014 tanpa izin resmi. Selama 11 tahun terakhir, juga diduga telah dilakukan penarikan retribusi.
"Yang sudah diperiksa ada 12 orang terkait retribusinya dan 18 orang terkait perizinannya. Minggu ini kembali meminta keterangan pihak-pihak terkait. Karena kan kasusnya sejak 2014, pejabatnya bisa berbeda," imbuh Suardi.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, penyetoran yang tidak sesuai, atau pemalsuan dokumen.
Suardi menyebut pihaknya berkomitmen mengungkap dugaan penyimpangan retribusi di Kabupaten Klungkung. Langkah ini dilakukan karena keprihatinan atas rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) Klungkung.
Sebelumnya, Kejari Klungkung juga menyelidiki tata kelola pariwisata di Nusa Penida. Penyelidikan itu dilakukan karena ditemukan kejanggalan antara tingginya angka kunjungan wisatawan dan rendahnya PAD yang diterima Pemkab Klungkung.
"Yang sedang menikmati zona nyaman ini, tolonglah segera bebersih diri sesuai perintah presiden. Jangan membiarkan keadaan daerah begitu. Lihat sendiri di Nusa Penida kayak arena F1, kebut-kebutan. Crowded begitu, tetapi pemasukan kecil. Banyak bangunan usaha yang liar. Ingat lho, kerugian negara bukan cuma pengeluaran, tetapi bisa dari segi pendapatan," kata Suardi.
Simak Video "Video Adhyaksa Awards 2025: Andri Zulfikar Jaksa Tangguh Pemberantasan Korupsi"
(dpw/dpw)