Kasus Hacker 'Bjorka' Terkuak, Pria Asal Minahasa Ditangkap Polisi

Nasional

Kasus Hacker 'Bjorka' Terkuak, Pria Asal Minahasa Ditangkap Polisi

Wildan Noviansyah - detikBali
Jumat, 03 Okt 2025 09:04 WIB
Tersangka WFT yang diduga hacker Bjorka (pakai baju tahanan oranye)-(Wildan/detikcom)
Foto: Tersangka WFT yang diduga hacker 'Bjorka' (pakai baju tahanan oranye)-(Wildan/detikcom)
Denpasar -

Polisi akhirnya mengungkap sosok di balik hacker 'Bjorka' yang sempat menggemparkan Indonesia. Seorang pria berinisial WFT asal Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku ini bermain di dark web tersebut. Di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak 2020," kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Kamis (2/10/2025) dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gonta-ganti Username

Bjorka sebelumnya sempat menggemparkan Indonesia karena mengaku meretas 4,9 juta data nasabah bank. Fian mengatakan WFT sempat beberapa kali mengubah username miliknya dari Bjorka menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025. Hal itu dilakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum.

"Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya e-mail atau nomor telepon atau apa pun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Polisi menangkap WFT di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada Selasa (23/9/2025). Pengungkapan bermula dari adanya laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku dengan menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah bank tersebut.

WFT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Jual Beli Data Ilegal di Dark Web

Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan WFT diduga bertransaksi data ilegal di dark web.

"Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020," kata AKBP Fian Yunus.

Fia menyebutkan WFT mengeklaim mendapatkan data institusi luar negeri ataupun dalam negeri, perusahaan kesehatan, hingga perusahaan swasta untuk diperjualbelikan.

Transaksi Pakai Kripto

Fian mengatakan WFT diduga menjual dan bertransaksi dengan mata uang kripto. WFT mengeklaim mendapatkan data institusi luar negeri ataupun dalam negeri, perusahaan kesehatan hingga perusahaan swasta untuk diperjualbelikan.

"Berapa uang yang didapatkan ini juga kami belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum. Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads