Polisi menangkap dua kurir sabu jaringan antar-kabupaten berinisial RM (21) dan MI (21) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu yang diselundupkan dalam beras kemasan.
"Kasusnya sudah ditangani Sat Res Narkoba Polres Bima," kata Kapolsek Woha AKP Muhtar dikonfirmasi detikBali, Kamis (2/10/2025).
Muhtar mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menindaklanjuti informasi warga terkait pengiriman sabu melalui bus jurusan Sumbawa-Bima pada Rabu (1/10/2025). Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
"Anggota melakukan pengintaian dan mengikuti bus dari Halte Desa Pandai lalu melakukan tindakan hukum di Cabang Desa Donggobolo," ujarnya.
Saat penggeledahan, RM dan MI kedapatan menjemput satu karung berisi beras kemasan. Dari dalamnya, polisi menemukan satu bungkus lakban putih yang ternyata berisi sabu.
"Setelah dipastikan BB sabu, RM dan MI langsung dibawa ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," ucap Muhtar.
Simak Video "Perjalanan Menuju Air Terjun Sendang Gie di Lombok yang Penuh Perjuangan "
(dpw/dpw)