Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan laporan Radiet Adiansyah terkait dugaan penganiayaan dan pencurian di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, ke Polres Lombok Utara.
Laporan itu berkaitan dengan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), di mana Radiet ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena itu (kasus pembunuhan) juga ditangani KLU (Kabupaten Lombok Utara), untuk efektif prosesnya (laporan Radiet) kami serahkan ke Polres KLU," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat kepada detikBali, Rabu (1/10/2025).
Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean membenarkan adanya pelimpahan tersebut, namun belum menjelaskan langkah selanjutnya.
"Baru turun disposisinya," singkatnya.
Laporan Radiet
Radiet melaporkan dugaan penganiayaan dan pencurian itu melalui kuasa hukumnya pada Jumat (16/9/2025). Kejadian disebut terjadi pada Selasa (26/8/2025) di Pantai Nipah.
Kuasa hukum Radiet, M Imam Zarkasi, menyebut ada barang yang hilang dari kliennya.
"Ada HP-nya Radiet yang hilang," ungkapnya, Jumat (26/9/2025).
Namun, laporan tersebut tidak menyertakan identitas jelas terlapor. Pihaknya hanya menuliskan ciri-ciri orang yang diduga menganiaya Radiet dan menewaskan Vaniradya.
"Kami tidak menulis siapa terlapornya. Itu tugasnya penyidik untuk mencarinya nanti," katanya.
Imam menyebut ciri-ciri terlapor adalah laki-laki, berkulit hitam, tinggi sekitar 165 cm, berbadan gemuk gempal, rambut agak cepak dengan tekstur ikal kering.
"Cenderung mengarah ke sana (pelaku penganiayaan). Dia sebagai pelaku. Ciri-ciri pelakunya sudah jelas di sana itu," ujarnya.
Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"
(dpw/dpw)