Tatapan Kosong Radiet Peragakan Adegan Pembunuhan Mahasiswi Unram

Tatapan Kosong Radiet Peragakan Adegan Pembunuhan Mahasiswi Unram

M. Zahiruddin - detikBali
Kamis, 25 Sep 2025 14:59 WIB
Tersangka Radiet Adiansyah menjalani rekonstruksi pembunuhan di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Kamis (25/9/2025). (M. Zahiruddin/detikBali)
Foto: Tersangka Radiet Adiansyah menjalani rekonstruksi pembunuhan di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Kamis (25/9/2025). (M. Zahiruddin/detikBali)
Lombok Utara -

Radiet Adiansyah, tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya, menjalani rekonstruksi di Pantai Nipah, di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (25/9/2025). Tatapan mata pemuda berusia 19 tahun itu kosong saat memperagakan adegan pembunuhan temannya sendiri itu.

Pantauan detikBali, Radiet pada saat gelar rekonstruksi mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan celana pendek dan sandal selop berwarna hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak ia keluar dari mobil tahanan di parkiran Pantai Nipah 2 sampai rekonstruksi versi dirinya rampung digelar, tatapan kosong Radiet tetap konsisten.

Polisi bahkan kerap mengulang pertanyaan terkait adegan selanjutnya kepada Radiet. Namun Radiet beberapa kali hanya menjawab dengan anggukan kepala.

ADVERTISEMENT

Pada saat disoraki warga sebagai pembunuh, Radiet juga terlihat seolah tak mendengar. Ia hanya menatap ke depan dengan tatapan kosongnya.

Sebelumnya, Polres Lombok Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kamis (25/9/2025).

Rekonstruksi diperagakan langsung oleh tersangka Radiet Adiansyah dengan memakai baju tahanan oranye. Adegan pertama dimulai dari area parkir Pantai Nipah 2, lokasi di mana Radiet dan korban memarkir motor saat kejadian.

Diketahui, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahean menyebut Radiet nekat membunuh Vaniradya karena ajakannya berhubungan seksual ditolak.

"Dia (Radiet) sempat merangkul menggunakan tangan kanan, mencium pipi. Jadi, kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim tapi dilakukan penolakan (oleh korban)," ungkap Punguan.

Kini Radiet ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan di Mako Polres Lombok Utara. Ia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads