Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan laporan Radiet Adiansyah terkait dugaan penganiayaan dan pencurian di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, ke Polres Lombok Utara.
Laporan itu berkaitan dengan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19), di mana Radiet ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena itu (kasus pembunuhan) juga ditangani KLU (Kabupaten Lombok Utara), untuk efektif prosesnya (laporan Radiet) kami serahkan ke Polres KLU," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat kepada detikBali, Rabu (1/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean membenarkan adanya pelimpahan tersebut, namun belum menjelaskan langkah selanjutnya.
"Baru turun disposisinya," singkatnya.
Laporan Radiet
Radiet melaporkan dugaan penganiayaan dan pencurian itu melalui kuasa hukumnya pada Jumat (16/9/2025). Kejadian disebut terjadi pada Selasa (26/8/2025) di Pantai Nipah.
Kuasa hukum Radiet, M Imam Zarkasi, menyebut ada barang yang hilang dari kliennya.
"Ada HP-nya Radiet yang hilang," ungkapnya, Jumat (26/9/2025).
Namun, laporan tersebut tidak menyertakan identitas jelas terlapor. Pihaknya hanya menuliskan ciri-ciri orang yang diduga menganiaya Radiet dan menewaskan Vaniradya.
"Kami tidak menulis siapa terlapornya. Itu tugasnya penyidik untuk mencarinya nanti," katanya.
Imam menyebut ciri-ciri terlapor adalah laki-laki, berkulit hitam, tinggi sekitar 165 cm, berbadan gemuk gempal, rambut agak cepak dengan tekstur ikal kering.
"Cenderung mengarah ke sana (pelaku penganiayaan). Dia sebagai pelaku. Ciri-ciri pelakunya sudah jelas di sana itu," ujarnya.
Berkas Kasus Pembunuhan Vaniradya
Sementara itu, Polres Lombok Utara masih menyusun berkas perkara Radiet sebagai tersangka pembunuhan Vaniradya.
"Dalam minggu ini akan kami tahap 1 (penyerahan berkas tersangka ke kejaksaan)," kata Punguan.
Menurutnya, berkas Radiet tinggal tahap akhir penyelesaian sebelum diserahkan.
"Tinggal tahap penyelesaian. Minggu ini akan kami tahap 1," imbuhnya.
Punguan enggan merinci jumlah saksi maupun ahli yang diperiksa dalam kasus tersebut. "Nanti bisa dilihat di persidangan," katanya.
Polres Lombok Utara sebelumnya telah melakukan rekonstruksi pembunuhan Vaniradya di Pantai Nipah. Rekonstruksi menunjukkan adanya dua versi kejadian yang berbeda.
Rekonstruksi pertama digelar berdasarkan alibi tersangka Radiet, sementara versi kedua sesuai penyidikan polisi.
"Kami melaksanakan itu karena berbeda jauh. Jadi, ada perbedaan yang cukup signifikan (alibi tersangka dengan versi penyidik)," kata Punguan, Kamis (25/9/2025).
Dalam rekonstruksi versinya, Radiet mengaku didatangi dua orang yang membawa bambu, kemudian mencoba membegalnya bersama korban Vaniradya. Ia mengklaim dipukul hingga pingsan di dekat korban, namun tak bisa menjelaskan kenapa posisinya berpindah saat ditemukan.
Sementara rekonstruksi versi penyidik digelar tertutup karena ada adegan sensitif. Polisi menghadirkan tim Inafis dan dokter forensik untuk menjelaskan asal luka pada tubuh Radiet.
"Cukup banyak (adegan versi penyidik). Itu tertutup karena ada adegan kekerasan, asusila," jelas Punguan.
Radiet menolak memperagakan rekonstruksi versi penyidik, sehingga digantikan oleh pemeran pengganti.
"Tadi saat dilaksanakan rekonstruksi (tertutup), kami menggunakan pemeran pengganti karena tersangka tidak berkenan melaksanakan rekonstruksi dari fakta penyidikan," ujar Punguan.
Simak Video "Video: 2 Oknum Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ditahan "
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)