Polda NTB Proses Kode Etik Briptu Rizka Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Suami

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 01 Okt 2025 18:41 WIB
Tersangka Briptu Rizka Sintiyani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Esco di depan rumahnya di Lombok Barat, NTB, Senin (29/9/2025). (Foto: M. Zahiruddin/detikBali)
Mataram -

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah memproses pelanggaran etik Briptu Rizka Sintiyani. Briptu Rizka merupakan polwan di Polres Lombok Barat yang kini menyandang tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Relly.

"(Kode etik) ditangani Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda NTB," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid kepada detikBali, Rabu (1/10/2025).

Saat ini, Kholid berujar, Briptu Rizka belum resmi dipecat sebagai anggota Polri karena proses kode etiknya sedang berjalan. Namun, Kholid belum banyak berkomentar mengenai pemeriksaan Briptu Rizka yang dilakukan oleh Bidpropam Polda NTB.

"Sementara Propam (masih) tangani kode etiknya," imbuhnya singkat.



Simak Video "Video: Keluarga Brigadir Esco Ngamuk Serbu Rumah Tersangka Briptu Rizka "


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork